home icon
search icon
menu icon
TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR SBPU 2024
Dipublish Pada

02 Juli 2024

Dipublish Oleh

Triko Altanzir

dummy berita
Deskripsi

PENGUMUMAN

Nomor : 20048/UN5.1.R1/SPB/2024

TATA CARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU
YANG DITERIMA MELALUI JALUR SBPU 2024

Bersama ini diberitahukan kepada seluruh calon mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara yang diterima melalui jalur Seleksi Berbasis Prestasi Unggul (SBPU) Tahun 2024 wajib melakukan registrasi dan mengisi data kelengkapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Online sesuai tahapan kegiatan sebagai berikut:

I. REGISTRASI & PENGISIAN UKT
Pengisian data pokok dan unggah berkas dilakukan secara online melalui website https://registrasi.usu.ac.id mulai tanggal 12 s.d 19 Juli 2024. Berkas yang diunggah pada saat registrasi antara lain:

  1. Pasfoto latar belakang putih ukuran 400x600 piksel (maksimum 1 MB);
  2. Kartu tanda peserta Ujian SBPU asli tahun 2024;
  3. Surat Pernyataan P1, P2, dan P3 diisi lengkap & benar, ditempel materai Rp10.000,-, ditandatangani (form dapat diunduh dari website);
  4. Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHUN untuk lulusan 2024 (dilegalisir dan pasfoto dicap oleh sekolah); ijazah asli untuk lulusan tahun 2023 dan 2022;\
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. KTP atau Kartu Tanda Siswa (KTS).
     

    Pengisian data kelengkapan UKT dilakukan setelah submit data pokok melalui website https://registrasi.usu.ac.id. Unggah berkas kelengkapan UKT dilakukan melalui https://uktdatareg.usu.ac.id mulai tanggal 12 s.d 19 Juli 2024. Berkas yang diunggah antara lain:

    a. Slip gaji/keterangan penghasilan penanggung biaya;

    b. KTP penanggung biaya;

    c. KK penanggung biaya;

    e. NPWP penanggung biaya;

    f. Bukti pembayaran PBB terakhir rumah penanggung biaya;

  7. Bukti pembayaran PKB terakhir kendaraan penanggung biaya;
  8. Tagihan listrik/token terakhir rumah penanggung biaya;
  9. Tagihan air terakhir rumah penanggung biaya;
  10. SPT tahunan penanggung biaya;
  11. Foto rumah tampak depan, samping kiri, dan kanan dalam 1 lembar dengan syarat memperlihatkan No. RT/RW atau identitas lainnya yang membuktikan keberadaan rumah.

Pengumuman