home icon
search icon
menu icon

PPID Pelaksana

Fakultas Ilmu Budaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Ilmu Budaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) Fakultas Ilmu Budaya bertugas menjalankan fungsi PPID di dalam civitas akademika Fakultas Ilmu Budaya. Dalam menjalankan tugasnya, PPID Pelaksana didukung oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang mencakup Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan, dan Pejabat Fungsional lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tahapan Permohonan

Buat permohonan kapanpun, dan dimanapun

Pengajuan Informasi

Kunjungi website PPID USU, pilih menu layanan informasi sub menu form permohonan informasi

Mengisi data pemohon

Mengisi data identitas pemohon dan data dukung informasi permohonan lainnya

Menerima Informasi

Anda tinggal menunggu balasan dari PPID Unpad melalui notifikasi email pemohon

Atasan Pejabat PPID Pelaksana

Direktur

Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU
Direktur

Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar, M.Ked.(O.G.), Sp.O.G.(K.)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama USU

PPID Kapan Saja, Dimana Saja.

USU sebagai badan publik berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh USU sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.

Google Play
PPID

Jam Layanan

Hari Senin — Kamis. Pukul 08:30 — 16:00. (Istirahat Pukul 12:00 — 13:00)
Hari Jum'at. Pukul 08:30 — 16:30. (Istirahat Pukul 11:30 — 14:00)

Survey Kepuasan USU

USU membutuhkan umpan balik Anda. Yuk, bantu USU untuk memberikan pengalaman yang lebih baik ke depannya!

KUNJUNGI HALAMAN open_in_new

Cari tahu informasi selengkapnya mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sumatera Utara melalui halaman berikut :

KUNJUNGI HALAMAN open_in_new