Deskripsi
SURAT EDARAN
19011/UN5.1.R1/SPB/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SEMESTER ANTARA TAHUN AKADEMIK 2023/2024
Yth. (Daftar Terlampir)
Universitas Sumatera Utara
Medan
Menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 ayat (3) satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara.
Semester antara sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semester antara berlaku bagi mahasiswa program pendidikan Sarjana dan Diploma Tiga.
- Pelaksanaan Semester Antara meliputi perkuliahan, penilaian perkuliahan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
- Mahasiswa yang aktif pada semester genap tahun akademik yang sedang berjalan.
- Nilai mata kuliah yang dapat diperbaiki dalam Semester Antara adalah nilai E, D, C dan C+.
- Mata kuliah yang diambil bukan mata kuliah yang ada praktikum/kerja laboratorium dan/atau tugas wajib.
- Mahasiswa yang mengambil mata kuliah di semester antara tidak diperbolehkan mengambil Mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN).
- Penyelenggaraan perkuliahan mata kuliah semester antara dapat dilaksanakan apabila jumlah mahasiswa peserta dalam satu kelas paling sedikit 10 (sepuluh) mahasiswa, kecuali penawaran mata kuliah yang akan dihapuskan karena revisi kurikulum.
- Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (7) tidak dapat membatalkan mata kuliah yang sudah diambil, dan harus melunasi SPP semester antara.
- SPP mahasiswa yang mengikuti semester antara ditetapkan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sks per mahasiswa.