Deskripsi
07 Desember 2024
Nomor: 33332/UN5.1.R1/PK.01/2024
Lampiran: 1 (satu) set
Hal: Penyampaian Nilai Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil T.A. 2024/2025
Yth. (Daftar terlampir)
Universitas Sumatera Utara
Medan
Sehubungan dengan akan berakhirnya semester ganjil T.A. 2024/2025 pada tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1883/ UN5.1.R/SK/ SPB/2024 (terlampir), dan untuk proses hasil studi mahasiswa yang terkait dengan pelaporan PDDikti, kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
- Ujian Akhir Semester (UAS) semester ganjil T.A. 2024/2025 tanggal 09 Desember s.d. 20 Desember 2024.
- Penilaian Ujian Akhir Semester (UAS) semester ganjil T.A. 2024/2025 tanggal 10 Desember s.d. 21 Desember 2024.
- Bagi dosen yang terlambat memasukkan nilai mata kuliah dan nilai praktikum/laboratorium sebagaimana tanggal yang telah ditetapkan mengacu pada Peraturan dan Pedoman Akademik USU, maka:
a. Seluruh mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut dinyatakan lulus dengan nilai B untuk Program Diploma dan Sarjana;
b. Seluruh mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut dinyatakan lulus dengan nilai B+ untuk Program Magister dan Doktor. - Pembayaran SPP/UKT dan Heregistrasi semester genap T.A. 2024/205 tanggal 20 Januari s.d. 07 Februari 2025 (melalui: https://satu.usu.ac.id/mahasiswa).
- Pengisian KRS semester genap T.A. 2024/205 tanggal 21 Januari s.d. 08 Februari 2025. (Pengisian KRS dilakukan 1 (satu) hari setelah Pembayaran SPP/UKT melalui website: https://satu.usu.ac.id/mahasiswa)
- Perkuliahan dan Praktikum tanggal 10 Februari s.d. 06 Juni 2025.
- Persyaratan untuk heregistrasi online semester genap T.A. 2024/2025:
a. Mahasiswa yang aktif pada semester genap T.A. 2024/2025 termasuk mahasiswa yang tinggal disertasi, tesis, skripsi atau tugas akhir;
b. Bagi mahasiswa yang Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) harus ada izin Aktif Kuliah Kembali (AKK) dari rektor;
c. Mahasiswa yang telah membayar SPP/UKT T.A. 2024/2025 berdasarkan database Bank. - Mahasiswa yang tidak melaksanakan Heregistrasi secara online dinyatakan tidak terdaftar dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester berjalan dan masa studi tetap diperhitungkan.
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan Heregistrasi secara online selama 2 (dua) semester berturut-turut, disarankan undur diri sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara sebelum Surat Keputusan Drop Out (DO) diterbitkan.
Kami meminta agar kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendukung proses pelaporan data PDDikti.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Medan
Wakil Rektor I
Edy Ikhsan
NIP 196302161988031002
Tembusan:
- Rektor USU sebagai laporan;
- Wakil Rektor II USU;
- Sekretaris Universitas;