home icon
search icon
menu icon
Pemberlakuan Pembayaran Denda Melalui QRIS dan Penghentian Diskon Denda
Dipublish Pada

29 Juli 2025

Dipublish Oleh

Triko Altanzir

dummy berita
Deskripsi

29 Juli 2025


Nomor        : 16516/UN5.4.1.Κ/ΤΑ.01/2025
Lampiran     : 2 (dua) lembar
Hal.        : Pemberlakuan Pembayaran Denda Melalui QRIS dan Penghentian Diskon Denda

 

Yth. (terlampir)
Universitas Sumatera Utara
Medan

 

Dengan hormat, sehubungan dengan peningkatan kualitas layanan dan digitalisasi sistem transaksi di Perpustakaan Universitas Sumatera Utara, kami sampaikan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2025 Perpustakaan USU akan memberlakukan pembayaran denda keterlambatan pengembalian buku secara elektronik melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang bekerja sama dengan Bank BNI. Pembayaran melalui QRIS dapat dilakukan menggunakan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking yang telah mendukung sistem QRIS. Bersamaan dengan pemberlakuan sistem pembayaran digital ini, kami informasikan pula bahwa diskon atau keringanan denda keterlambatan yang sebelumnya diberlakukan untuk sivitas akademika USU, tidak lagi diberlakukan terhitung mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi, menciptakan sistem yang lebih transparan, pendisiplinan pengguna serta mendukung efisiensi dalam pengelolaan layanan Perpustakaan. Kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan Satuan Kerja dan unit untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh sivitas akademika di lingkungan kerja masing-masing sebagai anggota Perpustakaan agar dapat diketahui dan dipahami bersama.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

Ditandatangani secara elektronik oleh: 
Kepala Perpustakaan
Laila Hadri Nasution, S.Sos, M.P 
NIP 197906252005012003
 

Pengumuman