Deskripsi
Lampiran : -
Hal : Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil T.A. 2023/2024
Yth. Ketua Program Studi
Fakultas Ilmu Budaya USU
Medan
Dengan hormat, sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Sumatera Utara T.A. 2023/2024 bahwa Ujian Akhir Semester Ganjil T.A. 2023/2024 dimulai tanggal 11 Desember 2023 s/d 23 Desember 2023. Oleh karena itu, bersama ini kami kirimkan Jadwal Ujian Akhir Semester Ganjil T.A. 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perkuliahan Semester Ganjil T.A. 2023/2024 berakhir tanggal 08 Desember 2023 (16 Minggu) Ujian Akhir Semester Ganjil T.A. 2023/2024 dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 s/d 23 Desember 2023 (jadwal ujian terlampir). Semua pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) dilakukan secara luring (Daring) dan tidak mengubah jadwal ujian yang sudah ditetapkan untuk memudahkan koordinasi dan tertib administrasi.
- Mata kuliah yang dapat diujikan adalah mata kuliah yang sesungguhnya sudah dilaksanakan perkuliahan 16 kali untuk mata kuliah 2 SKS, 16 kali untuk mata kuliah 3 SKS, dan 32 kali untuk mata kuliah 4 SKS atau minimal 90% dari jumlah tatap muka.
- Soal ujian akhir semester dipersilakan jika dikerjakan paling lambat tiga hari sebelum mata kuliah tersebut diujikan. Penyerahan soal ujian ini ke ke tentor tersebut tidak akan dilayani dan dosen bertanggung jawab terhadap pembuatan soal ujiannya.
- Dosen penanggung jawab mata kuliah wajib hadir mengawasi pelaksanaan ujian akhir semester mata kuliah yang diasuhnya. Dosen menyerahkan nilai Ujian Akhir Semester Ganjil T.A. 2023/2024 ke Bagian Pendidikan Fakultas Ilmu Budaya USU selambat-lambatnya satu minggu setelah mata kuliah diujikan. Apabila nilai ujian akhir semester terlambat diserahkan, fakultas akan memberi nilai "B" kepada seluruh peserta mata kuliah tersebut. Kepada dosen yang bersangkutan akan diberikan sanksi untuk tidak mengajar selama satu semester.
-
Sesuai dengan Peraturan Akademik Fakultas Ilmu Budaya USU dosen wajib mengisi empat komponen penilaian, yaitu tugas (40%), tugas (20%), ujian tengah semester (30%), dan ujian akhir semester (40%) pada DPNA. Selain itu, nilai akhir mahasiswa harus mewajib waktu...
- Sistem Penilaian: Bagi mata kuliah yang sifatnya aplikasi harus menggunakan Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan yang bukan bersifat aplikasi harus menggunakan Sistem Penilaian Acuan Norma (PAN).
- Mahasiswa yang namanya tidak tercantum di daftar peserta ujian tidak dibenarkan mengikuti ujian.
- Mahasiswa dapat mengikuti ujian apabila jumlah tatap mukanya mencapai minimal 80% dari jumlah tatap muka dosen.
- Ketua dan Sekretaris Program Studi diminta memantau langsung jalannya pelaksanaan ujian akhir semester.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Medan, 21 November 2023
a.n. Dekan,
Ditandatangani oleh:
Wakil Dekan I
Prof. Dr. Mauly Purba, M.A., Ph.D.
NIP 196108291989031003
Tembusan:
- Dekan, sebagai laporan.
- Arsip.