home icon
search icon
menu icon
Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir
Dipublish Pada

24 Januari 2025

Dipublish Oleh

Triko Altanzir

dummy berita
Deskripsi

24 Januari 2025

Universitas Sumatera Utara
Nomor : 1763/UN5.1.R2/KU/2025
Lampiran : Satu lembar
Hal : Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir

Yth. Daftar terlampir
Universitas Sumatera Utara
Medan

Sehubungan dengan implementasi Permendikbudristek No. 02 Tahun 2024 tentang SSBOPTN pasal 13 mengenai pemberian pengurangan pembayaran UKT yang kemudian ditetapkan pada Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No. 1942/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Semester Akhir Program Sarjana dan Diploma Tiga yang memenuhi persyaratan di lingkungan USU, dengan ini kami memfasilitasi permohonan pengajuan pengurangan UKT oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria:

  1. Mahasiswa semester 9 (sembilan) ke atas pada program sarjana atau diploma empat yang mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;
  2. Mahasiswa semester 7 (tujuh) ke atas pada program diploma tiga yang mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;
  3. KRS sudah diverifikasi oleh dosen pembimbing akademik; dan
  4. Mengisi permohonan pengajuan melalui Sistem Layanan Administrasi USU (SILA: https://silet.usu.ac.id) – menu permohonan pengurangan pembayaran UKT, mulai tanggal 03 Februari sampai dengan tanggal 21 Februari 2025.

Hasil verifikasi pengajuan akan diterbitkan bersama dengan pengembalian UKT ke rekening yang tertera pada permohonan. Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir hanya akan dibuka sekali dalam setiap semester tanpa ada pengajuan susulan. Bagi mahasiswa yang terlambat atau melakukan pengajuan di luar waktu yang telah ditentukan, maka pengajuan tersebut tidak akan diproses.

Kami harapkan kepada saudara untuk dapat menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh mahasiswa di fakultas yang saudara pimpin. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh:
Wakil Rektor II


Muhammad Arifin Nasution
NIP 197910052005011002

Tembusan:

  • Rektor USU sebagai laporan; dan
  • Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian.

Pengumuman