Audisi Pekan Seni Mahasiswa USU Tahun 2026
announcementPenyebaran Informasi kegiatan LKTIN Universitas Negeri Jakarta Tahun 2026
announcementRekognisi Kegiatan Kemahasiswaan
20 Juni 2024
Triko Altanzir, S.K.M
SURAT EDARAN
Nomor: 400.4.1/5625/2024
TENTANG
GERAKAN VOLUNTEER UNTUK MEMERIAHKAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL (PON) KE–XXI TAHUN 2024 ACEH – SUMATERA UTARA DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Yth .:
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sumatera Utara
Seluruh Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) se-Sumatera Utara
Seluruh Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Sumatera Utara
Dalam rangka memeriahkan dan menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh – Sumatera Utara di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, serta untuk menciptakan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menggerakkan volunteer dari berbagai kalangan dan melibatkan seluruh stakeholder terkait, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Setiap OPD/BUMN/BUMD agar berkoordinasi dengan masing-masing stakeholder terkait yang dimiliki, termasuk lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, dan sektor swasta untuk mengidentifikasi dan mendorong mereka sebagai volunteer yang akan berpartisipasi dalam memeriahkan PON XXI Tahun 2024 Aceh – Sumatera Utara di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Guna memudahkan proses koordinasi, dapat membuat tabel potensi keterlibatan stakeholder terkait dalam memeriahkan pagelaran PON XXI Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara (contoh tabel terlampir).
Dalam rangka mobilisasi volunteer yang berasal dari internal OPD/BUMN/BUMD, agar dibentuk satuan tugas khusus di masing-masing OPD/BUMN/BUMD yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur volunteer internal, termasuk membantu proses pendaftaran, mengatur pembagian tugas dan jadwal mereka selama pelaksanaan PON XXI Tahun 2024 Aceh – Sumatera Utara di Wilayah Provinsi Sumatera Utara agar tidak menghambat kinerja utama OPD/BUMN/BUMD dalam melayani masyarakat.