home icon
search icon
menu icon

> Penelitian > PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Dipublikasi Pada

15 Februari 2023

Dipublikasi Oleh

Triko Altanzir, S.K.M

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Thumbnail PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR 459/UN5.1.R/SK/SPB/2023

TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN REKTOR NOMOR 2329/UN5.1.R/SK/SPB/2022
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Menimbang :
a. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan program merdeka belajar, dilakukan penyesuaian rekognisi kegiatan dari prestasi mahasiswa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 2329/UN5.1.R/SK/SPB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Universitas Sumatera Utara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

     
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

     
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

     
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
Penelitian