KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR 459/UN5.1.R/SK/SPB/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN REKTOR NOMOR 2329/UN5.1.R/SK/SPB/2022
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Menimbang :
a. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan program merdeka belajar, dilakukan penyesuaian rekognisi kegiatan dari prestasi mahasiswa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 2329/UN5.1.R/SK/SPB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Universitas Sumatera Utara;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);