Program Studi Sastra Batak, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar Linguistik Forensik dengan mengangkat tema "Bahasa sebagai Bukti: Peran Linguistik Forensik di Era Digital." Kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Desember 2025 ini menghadirkan Dr. Asrif, M.Hum. dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara sebagai praktisi dan narasumber. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diajak memahami bagaimana ilmu linguistik berperan dalam mengungkap fakta, menganalisis bukti kebahasaan, serta mendukung proses penegakan hukum di era digital.
Selama sesi pembelajaran, peserta memperoleh wawasan mengenai penerapan linguistik forensik dalam berbagai kasus, seperti analisis ujaran, identifikasi penulis, interpretasi makna dalam dokumen hukum, hingga penelusuran jejak bahasa pada media sosial dan komunikasi digital. Materi yang disampaikan tidak hanya memperkenalkan konsep-konsep teoretis, tetapi juga dilengkapi dengan studi kasus dan pengalaman praktis sehingga mahasiswa dapat melihat secara langsung relevansi ilmu linguistik dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi.
Melalui program Praktisi Mengajar, Program Studi Sastra Batak FIB USU terus berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang kolaboratif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan dunia profesional. Kehadiran praktisi dari berbagai bidang diharapkan mampu memperkaya pengalaman akademik mahasiswa, memperluas wawasan keilmuan, serta menginspirasi mereka untuk mengembangkan kompetensi bahasa dan budaya yang adaptif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi di masa depan.