HUMAS FIB USU - Pada Rabu, 14 Oktober 2026 Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Mulyadi, berkontribusi dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keahliannya di bidang linguistik. Dalam sidang yang berlangsung, Prof. Mulyadi menyampaikan analisis kebahasaan terhadap frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” sebagaimana tercantum dalam Pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan melalui Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026.


Dalam pemaparannya, Prof. Mulyadi menjelaskan bahwa analisis terhadap teks konstitusi perlu memperhatikan struktur sintaksis, makna semantis, dan aspek ortografi. Menurut kajian linguistik yang disampaikannya, kata “satu” dalam frasa tersebut memiliki makna bilangan yang spesifik, sedangkan frasa “yang bebas dan mandiri” berfungsi sebagai pelengkap yang menerangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Dari perspektif sintaksis, Prof. Mulyadi menguraikan bahwa frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” membentuk satu kesatuan struktur kebahasaan. Sementara itu, dari perspektif semantik, kata “satu” memiliki makna denotatif yang berkaitan dengan bilangan tunggal. Analisis tersebut juga merujuk pada teori Metabahasa Semantik Alami (MSA), yang mengkaji makna dasar kata dalam berbagai bahasa.


Prof. Mulyadi turut menekankan aspek ortografi, yakni penulisan nama resmi lembaga negara. Dalam penjelasannya, nama Badan Pemeriksa Keuangan merupakan nama institusi yang secara kebahasaan perlu dibedakan dari nama lembaga lainnya. Analisis tersebut digunakan untuk menjelaskan makna frasa dalam teks konstitusi terkait kedudukan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri.


Keterangan ahli linguistik ini menjadi contoh penerapan ilmu bahasa dalam kajian hukum dan ketatanegaraan. Melalui analisis struktur kalimat, makna kata, dan penulisan istilah resmi, kajian linguistik dapat membantu menjelaskan bagaimana suatu ketentuan tertulis dipahami berdasarkan unsur kebahasaannya.


Partisipasi Prof. Mulyadi dalam persidangan tersebut menunjukkan kontribusi keilmuan sivitas akademika FIB USU dalam forum hukum nasional. Keterlibatan ahli dari berbagai disiplin ilmu menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif akademik terhadap persoalan hukum yang memerlukan kajian multidisipliner.


Melalui kontribusi ini, FIB USU terus mendorong pengembangan ilmu humaniora agar memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam kajian bahasa, penafsiran teks hukum, dan penguatan literasi konstitusi.