HUMAS FIB USU - Pada Kamis, 29 Januari 2026 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen bertempat di Ruang Rapat FIB USU.

Rapat sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dekan FIB USU, Wakil Dekan I, II, dan III, serta Ketua dan Sekretaris Program Studi jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU. Kehadiran pimpinan fakultas dan pengelola program studi ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam menindaklanjuti kebijakan strategis di bidang pendidikan tinggi.
Dalam sambutannya, Dekan FIB USU menegaskan bahwa sosialisasi regulasi ini penting sebagai landasan bersama dalam pengelolaan profesi dan karier dosen.
“Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam pengembangan profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh dan implementasi yang terkoordinasi di seluruh unit kerja di lingkungan FIB USU,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Dekan I FIB USU menyampaikan bahwa peraturan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola akademik di tingkat program studi.
“Ketentuan dalam regulasi ini perlu dicermati dan ditindaklanjuti secara sistematis oleh setiap program studi, sehingga pengelolaan karier dosen dapat berjalan selaras dengan kebijakan fakultas dan standar mutu akademik,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan II FIB USU menambahkan bahwa aspek penghasilan dosen sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh.
“Pemahaman yang baik terhadap pengaturan penghasilan dosen diharapkan dapat mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kesejahteraan dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, fakultas juga menyampaikan salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 dalam bentuk soft copy kepada seluruh program studi untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Melalui pelaksanaan rapat sosialisasi ini, FIB USU berharap seluruh pimpinan dan pengelola program studi memiliki pemahaman yang selaras serta kesiapan dalam mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, guna mendukung peningkatan profesionalisme dosen dan penguatan tata kelola akademik di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara.