Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara
Program Studi S1 Ilmu Sejarah FIB USU melaksanakan kegiatan akademik berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2025 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara. Peraturan ini menjadi pedoman dalam penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan perkuliahan, pengisian KRS, bimbingan akademik, proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar, tugas akhir, kelulusan, Merdeka Belajar, integritas akademik, dan penjaminan mutu akademik. Melalui peraturan ini, Program Studi S1 Ilmu Sejarah berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang adil, transparan, akuntabel, kredibel, dan berorientasi pada keberhasilan mahasiswa. Mahasiswa memperoleh hak atas layanan akademik dan nonakademik, bimbingan dari Dosen Wali Akademik, akses terhadap fasilitas pembelajaran, serta kesempatan mengikuti kegiatan Merdeka Belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Panduan Penulisan Skripsi
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara menerbitkan *Buku Pedoman Penulisan Skripsi* sebagai acuan resmi bagi mahasiswa dan dosen pembimbing dalam proses penyusunan skripsi. Pedoman ini memuat ketentuan umum, persyaratan akademik dan administratif, prinsip orisinalitas, mekanisme pembimbingan, ketentuan penguji, teknis penulisan, format proposal dan skripsi, tata cara sitasi, daftar pustaka, serta mekanisme seminar proposal dan sidang skripsi. Melalui pedoman ini, mahasiswa diharapkan dapat menyusun skripsi secara sistematis, sesuai kaidah ilmiah, menjunjung tinggi integritas akademik, serta menghindari praktik plagiarisme. Buku pedoman ini juga membantu menyamakan pemahaman antara mahasiswa, dosen pembimbing, dan dosen penguji dalam proses bimbingan, penilaian, dan penyelesaian skripsi di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.