home icon
search icon
menu icon
Pendaftaran Wisuda lulusan USU Periode I T.A. 2025/2026
Dipublish Pada

03 September 2025

Dipublish Oleh

Triko Altanzir, S.K.M

dummy berita
Deskripsi

Nomor : 20026/UN5.1.R1/WA.00.00/2025 
Lampiran : 1 (Satu) Lembar
Hal : Wisuda lulusan USU Periode I T.A. 2025/2026


Yth.
1. Dekan Fakultas ............................
2. Direktur Sekolah Pascasarjana
di lingkungan USU
Medan


Sehubungan dengan adanya pelaksanaan wisuda lulusan USU periode-I T.A. 2025/2026, maka
untuk kelancaran pelaksanaannya bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :


1. Pendaftaran Wisuda :
1.1. Pendaftaran peserta wisuda di tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana terakhir tanggal
23 Oktober 2025;
1.2. Penyerahan berkas wisudawan dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana ke Bagian
Penerimaan dan Acara Akademik Biro Akademik di Lt II BPA USU terakhir tanggal
28 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB;
1.3. Wisuda lulusan USU Periode-I T.A. 2025/2026 akan dilaksanakan pada tanggal 28 dan
29 November 2025;
1.4. Kepada para Kasubbag Pendidikan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana USU agar
memproses pendaftaran calon wisudawan bekerjasama dengan Program
Studi/Departemen;
1.5. Pendaftaran calon wisudawan hanya dilakukan di tingkat Fakultas/Sekolah
Pascasarjana, tidak ada pendaftaran wisuda di Biro Akademik USU;
1.6. Biodata calon wisudawan mohon dikoreksi kembali, khususnya : tempat dan tanggal
lahir, foto, agama, nomor alumni, asal sekolah/perguruan tinggi, judul
skripsi/thesis/disertasi, nama Promotor dan Co Promotor, jangan ada kata tidak diisi
pada kolom yang tersedia;
1.7. Biaya pelaksanaan Wisuda berdasarkan SK Rektor USU Nomor :
1465/UN5.1.R/SK/SPB/2019 tanggal 18 April 2019 adalah sebagai berikut :
1.7.1. Mahasiswa non UKT dikenakan biaya per orang untuk semua jenjang program
sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah),-
1.7.2. Mahasiswa yang biaya pendidikannya berdasar Uang Kuliah Tunggal (UKT)
tidak dikutip biaya wisuda.

 

2. Ujian akhir
Agar tidak terjadi keterlambatan penyerahan berkas peserta wisuda ke Bagian Penerimaan dan
Acara Akademik di Biro Akademik USU, ujian akhir hendaknya dijadwalkan sebaik-baiknya.
Mahasiswa yang telah lulus pada akhir pendaftaran wisuda, tetapi belum lengkap
persyaratannya untuk mengikuti wisuda, disarankan agar yang bersangkutan wisuda
pada periode berikutnya.


3. Calon Wisudawan wajib :
3.1. Lulus seluruh matakuliah dan lulus ujian akhir program (bila ada);
3.2. Melunasi biaya SPP dan tunggakan SPP serta biaya pelaksanaan wisuda;
3.3. Melunasi biaya Asrama Putra/Putri USU dan tunggakannya;
3.4. Telah dinyatakan bebas Pustaka dari Perpustakaan USU;
3.5. Sudah berstatus Eligible pada sistem PDDIKTI;
3.6. Melakukan Pengisian data pada laman https://tracerstudy.usu.ac.id/
3.7. Mendaftar di Sub Bagian Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana masing-masing
untuk :
3.7.1. Menyerahkan print out bukti pendaftaran calon wisudawan secara online.
3.7.2. Menyerahkan bukti asli :
• Setoran SPP dari semester I sampai dengan akhir (disusun berurutan sesuai
dengan daftar peserta wisuda)
• Pembayaran biaya Asrama Putra/Putri USU.
• Bebas Pustaka dari Perpustakaan USU.


4. Kepala Subbagian Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana
Menyerahkan berkas calon wisudawan kepada Bagian Penerimaan dan Acara Akademik di
Biro Akademik USU berupa daftar nama wisudawan yang terdiri dari :
4.1. Daftar peserta wisuda berupa soft copy dalam CD dan hard copy yang ditandatangani
Wakil Dekan I atau Wakil Direktur I sebanyak 3 rangkap.
4.2. Foto yang diupload pada PDF daftar susunan peserta wisuda warna hitam putih ukuran
4x6 cm.
4.3. Laporan verifikasi tagihan wisuda sesuai surat Wakil Rektor II Nomor
14012/UN5.1.R2/Keu/2023 tanggal 05 September 2023.
4.4. Bukti bebas pustaka dari Perpustakaan USU.
4.5. Status Eligible sesuai surat Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara Nomor
6223/UN5.1.R1/SPB/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Pemberitahuan Proses
Eligible Data dan Penerbitan Ijazah pada angka 5 (terlampir).
4.6. Calon wisudawan wajib mengikuti gladi resik :
4.6.1. Kepada petugas Fakultas agar mengingatkan calon wisudawan untuk mengikuti
gladi resik.
4.6.2. Calon wisudawan yang tidak hadir sesuai dengan absen tidak dibenarkan
mengikuti wisuda.
4.7. Daftar panggil wisudawan berupa Hardcopy dan Softcopy yang dikirim ke email Biro
Akademik (baa@usu.ac.id) beserta softcopy buku besar wisudawan.
4.8. Daftar urutan panggilan wisudawan, wisudawan Cumlaude yang tertinggi IPK nya
dibuat nomor urut 1 pada daftar panggilan.
4.9. Menyerahkan daftar calon wisudawan yang memperoleh predikat Cumlaude dengan
catatan :
4.9.1. Program Doktor Reguler dan Riset (S3) dengan IPK sama atau lebih dari 3,75
(tiga koma tujuh lima) sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol) dengan masa
studi maksimal 6 (enam) semester terjadwal dan tidak pernah mendapat nilai B
sesuai dengan Keputusan Rektor USU Nomor 2328/UN5.1.R/SK/SPB/2022
tentang Pedoman Kelulusan USU disertai surat pengantar yang ditandatangani
oleh Wakil Dekan I/Wakil Direktur I
4.9.2. Program Magister (S2) dengan IPK lebih besar dari 3,75 (tiga koma tujuh lima)
sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol) dengan masa studi kurang dari atau
sama dengan masa studi maksimal 4 semester dan tidak pernah mendapat nilai
C atau C+ sesuai dengan Keputusan Rektor USU Nomor
2325/UN5.1.R/SK/SPB/2022 tentang Pedoman Kegiatan Pembelajaran USU
dan Nomor 2328/UN5.1.R/SK/SPB/2022 tentang Pedoman Kelulusan USU
disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wakil Dekan I/Wakil Direktur I
4.9.3. Program Profesi sesuai dengan Peraturan Rektor USU Nomor 08 Tahun 2017:
➢ Profesi Dokter/Dokter Gigi masa studi maksimal 4 semester dengan IPK
lebih besar dari 3,75
➢ Profesi lainnya masa studi maksimal 2 semester dengan IPK lebih besar
dari 3,75
4.9.4. Program Sarjana (S1) dengan IPK sama atau lebih besar dari 3,51 (tiga koma
lima satu) sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol) dengan masa studi kurang
dari atau sama dengan masa studi maksimal 8 semester dan tidak pernah
mendapat nilai D atau E disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wakil
Dekan I
4.9.5. Program Diploma (D3) masa studi maksimal 6 semester dengan IPK lebih besar
dari 3,50 tanpa nilai D sesuai dengan Peraturan Rektor USU Nomor 04 Tahun
2017


5. Selempang dan Toga Wisudawan
Fakultas menyediakan selempang sesuai dengan jumlah wisudawan yang terdaftar dan
dibagikan kepada calon wisudawan pada saat pembagian undangan dan toga di
Fakultas/Sekolah Pascasarjana masing-masing. Pada saat masuk ke ruangan upacara tidak
ada lagi wisudawan yang tidak memakai pakaian lengkap wisuda (baju toga, topi dan
selempang). 

 

Selempang yang disediakan harus mengikuti kriteria yang telah ditetapkan, yaitu :
➢ Panjang selempang 130 cm (termasuk ujung kanan tempat Logo Fakultas, ujung kiri
tempat tulisan Alumni Fakultas) dan lebar 11 cm.
➢ Warna selempang Hijau sesuai dengan warna bendera USU dan dilapisi dengan warna
kuning,
➢ Panjang ujung selempang sebelah kanan dan kiri masing-masing 15 cm (sebelah kanan
tempat Logo Fakultas dan sebelah kiri tulisan Alumni) dan warnanya disesuaikan dengan
warna bendera Fakultas masing-masing.


6. Pasfoto untuk Ijazah
Foto wisudawati dibenarkan memakai jilbab dengan syarat yang bersangkutan harus membuat
Surat Pernyataan dalam kertas bermaterai Rp. 10.000,- (kertas segel), bahwa bila dikemudian
hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehubungan dengan ijazahnya menjadi tanggung
jawabnya sendiri dan tidak akan menuntut pihak Fakultas maupun Universitas.


7. Ijazah :
➢ Ijazah akan diserahkan Rektor pada saat upacara wisuda secara Simbolis.
➢ Untuk menghindari kekeliruan informasi hendaknya segala urusan wisuda (pendaftaran,
pengisian form biodata wisudawan, penulisan ijazah) diurus oleh Kasubbag Pendidikan
Fakultas/Sekolah Pascasarjana masing-masing.


8. Pakaian
8.1. Pria : memakai baju kemeja tangan panjang warna putih, celana panjang warna hitam
(gelap), pakai dasi (tidak dibolehkan memakai kaos oblong dan celana Jean).
8.2. Wanita : memakai pakaian nasional Indonesia (baju kebaya dan rok wiron), tidak
dibolehkan memakai celana panjang atau rok pendek).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

Ditandatangani secara elektronik oleh:
Wakil Rektor I
Edy Ikhsan
NIP 19630216198803100


Tembusan:
1. Rektor USU;
2. Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan;
3. Kepala Pusat Sistem Informasi USU;
4. Kepala Humas, Promosi dan Protokol;
5. Kepala Unit Layanan Terpadu (ULT).
 

Pengumuman