HUMAS FIB USU - Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Program studi Etnomusikologi Fakultas Ilmu Budaya menyelenggarakan Seminar Kekayaan Intelektual Seni Pertunjukan: Penegakan Hukum dan Permasalahannya sebagai upaya peningkatan pemahaman sivitas akademika dan masyarakat umum mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya seni pertunjukan.
Seminar ini menyoroti berbagai isu strategis terkait kekayaan intelektual dalam bidang seni pertunjukan, khususnya yang berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa karya seni pertunjukan merupakan hasil kreativitas intelektual yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, dibahas pula berbagai permasalahan yang sering muncul dalam penegakan hukum kekayaan intelektual, seperti kurangnya pemahaman pelaku seni terhadap regulasi yang berlaku, lemahnya pendokumentasian karya, serta tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital. Kondisi tersebut kerap menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta, baik dalam bentuk penggandaan, pertunjukan ulang tanpa izin, maupun distribusi karya secara tidak sah.
Melalui sesi diskusi, peserta diajak untuk memahami langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan guna melindungi karya seni pertunjukan, antara lain melalui pencatatan karya, peningkatan literasi hukum, serta kerja sama antara seniman, akademisi, dan lembaga terkait. Seminar ini juga menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam memberikan edukasi berkelanjutan mengenai kekayaan intelektual.
Dengan terselenggaranya seminar ini, Fakultas Ilmu Budaya berharap dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan hukum bagi seni pertunjukan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem seni yang adil, berkelanjutan, dan menghargai hak-hak pencipta.